Adik Sultan HB X Blak-blakan soal Pemecatan Dirinya, Beber Gaji Bulanan
Selasa, 26 Januari 2021 - 07:51 WIB
Yudhaningrat yang sebelumnya menjadi penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta telah menginformasikan pemecatan terhadap dirinya kepada kerabatnya.
"Mohon maaf karena sudah tidak lagi melakukannya. Kalau ada sesuatu yang tidak berkenan saat menjalankan tugas, mohon maaf," kata mantan Kepala Dinas Kebudayaan DIY itu.
Yudhaningrat yang sebelumnya menjadi penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta telah menginformasikan pemecatan terhadap dirinya kepada kerabatnya.
"Mohon maaf karena sudah tidak lagi melakukannya. Kalau ada sesuatu yang tidak berkenan saat menjalankan tugas, mohon maaf," kata mantan Kepala Dinas Kebudayaan DIY itu.
Yudhaningrat menyatakan bahwa sejak Sultan HB X mengeluarkan Sabda Raja dan Sabda Tama pada 2015, ia bersama GBPH Prabukusumo memutuskan tidak lagi aktif terlibat di Keraton Yogyakarta.
Langkah itu sebagai bentuk protes kepada Sultan HB X karena Sabda Raja telah keluar dari paugeran atau tata adat keraton.
Namun demikian, terkait kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kesenian, termasuk saat acara Garebeg, Yudha masih kerap terlibat dalam manggala yudha atau panglima perang pimpinan barisan prajurit yang mengawal gunungan.
Selama awal sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta, Yudha mengaku mendapat gaji sebesar Rp 75.000 per bulan dari Keraton Yogyakarta. Namun, tuturnya, dia sudah tidak menerima gaji itu lagi ejak 2015.
Oleh sebab itu, ia membantah tudingan bahwa makan gaji buta selama lima tahun.
Gaji itu juga ditegaskan bukan dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY yang bersumber dari APBN. "Itu dari keraton resmi, bukan dari Danais," kata dia.
Adapun dana yang bersumber dari Danais, sambung Yudha, memang diberikan pemerintah bukan berkaitan dengan jabatan, namun sebagai tambahan tahap selaku salah satu pangeran Keraton Yogyakarta dan putra HB IX.
Yudhaningrat memerinci, pendapatan itu mencakup posisinya sebagai pangeran keraton sebesar Rp 3.190.000 per bulan, serta sebagai manggala yudha Rp 345.000 per bulan yang diterima secara rapelan setiap empat bulan.
Pendapatan tambahan ini, kata dia, merupakan kerugian dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
"Jadi kami menerima honor itu kan kewajiban sebagai pangeran di Keraton Yogyakarta. Pangeran yang (tinggal) di Jakarta yang tidak menggubris masalah keraton pun sama diberi kehormatan," kata dia.
Namun demikian, Yudha mengatakan uang dari pemerintah itu tidak dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli pakan kuda peliharaannya.
“Kalau saya sama keluarga cari yang lain,” kata Yudhaningrat.
Sebelumnya Sri Sultan Hamengkubawono X memberhentikan GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari posisi jabatan di Keraton Yogyakarta melalui surat Dhawuh Dalem: 01 / DD / HB 10 / Bakdamulud XII / Jumakir 1954/2020.
Pada bab pertama surat tersebut tertulis pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang sebelumnya dipimpin oleh GBPH Yudhaningrat.
Selanjutnya, Sultan HB X menunjuk putri sulungnya, GKR Mangkubumi menjadi kunjungan Yudhaningrat.
Adapun bab kedua Dhawuh Dalem acak pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang sebelumnya GBPH Prabukusumo. Seiring terbitnya surat tersebut, jabatan itu kini diisi oleh GKR Bendara yang juga putri Sultan HB X.
Sultan menepis anggapan bahwa keputusan pemberhentian adiknya dilatarbelakangi ketidaksepahaman terkait Sabda Tama dan Sabda Raja yang dia keluarkan pada 2015.
Wong nyatanya yang enggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai pengageng (pejabat Keraton Yogyakarta, red) juga enggak saya berhentikan, "kata Sultan beberapa waktu lalu.